Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan Sosialisasi Forkopdensi Kabupaten Biak Numfor pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Swissbel Hotel Cendrawasih Biak. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIT dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya sebagai upaya memperkuat koordinasi serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Rapat diawali dengan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Biak, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, serta Asisten I Kabupaten Biak Numfor. Para pimpinan menegaskan bahwa pengawasan orang asing harus dilakukan secara kolaboratif, mengingat posisi Biak yang strategis dan menjadi daya tarik bagi warga negara asing.
Pada sesi materi, Kepala Rudenim Jayapura yang diwakili Arief El Mubarak memaparkan peran strategis Rudenim dalam penanganan WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk data pendetensian dan deportasi sejak 2020 hingga 2025. Ia juga menyosialisasikan Forkopdensi sebagai wadah sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemda, Polres Biak, Kodim 1708, POLAIRUD, Disnaker, Dispar, Dukcapil, BPBD, Dinas Perhubungan, BIN, Kemenag, dan instansi teknis lainnya. Rapat ditutup dengan diskusi interaktif yang menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut dalam penguatan pengawasan orang asing. Acara diakhiri dengan lagu “Bagimu Negeri” sebagai simbol komitmen bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara di wilayah Biak Numfor.


