Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melaksanakan pemindahan satu orang deteni warga negara Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Jayapura. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, dimulai pukul 13.10 WIT.
Pemindahan deteni tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan nomor W.30.IMI.IMI1-GR.03.11-036, yang merujuk pada Pasal 119 angka 1 jo Pasal 8 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, pemindahan ini juga didasarkan pada Surat Perintah Pemindahan Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika nomor WIM.30.IMI.IMI5.GR.03.11-040.
Selama proses pemindahan, petugas Imigrasi mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melakukan serah terima deteni dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Laporan terkait kejadian ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK/001/WNA/INTELDKM/I/2025.


