Supiori, 29 Oktober 2025
Dalam upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dan menjaga stabilitas keamanan wilayah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Supiori pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Meeting Room Hotel Sapuri, Supiori. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari para pimpinan instansi keimigrasian dan perwakilan pemerintah daerah. Dalam sambutan pembuka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Kepatuhan Internal, Agustinus Makabori, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh komponen pemerintah daerah dan aparat keamanan.
“Kabupaten Supiori merupakan wilayah strategis yang memiliki potensi besar namun juga rentan terhadap aktivitas ilegal. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran keimigrasian secara cepat dan tepat,” ujar Agustinus dalam sambutannya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kabupaten Supiori, Viktorius Kafiar, S.Stp, yang mewakili Bupati Supiori, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kehadiran warga negara asing (WNA) harus membawa manfaat positif bagi pembangunan daerah, bukan sebaliknya menimbulkan potensi pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban.
“Kami berharap koordinasi yang dibangun melalui forum TIMPORA ini dapat memperkuat sistem pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah siap bersinergi agar pengawasan terhadap orang asing berjalan efektif dan tetap sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Pada sesi materi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Susetyo Mardhy, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan peran strategis Rudenim sebagai tempat penampungan sementara bagi WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ia juga menyampaikan data terkini bahwa sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025, Rudenim Jayapura telah mendeportasi puluhan orang asing, termasuk 14 orang sepanjang tahun 2025.
“Penanganan dan pendetensian WNA harus dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi. Rudenim tidak dapat bekerja sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh instansi untuk memastikan setiap tindakan keimigrasian berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi aspek kemanusiaan,” jelas Susetyo.
Selain itu, Agustinus Makabori kembali menyampaikan materi lanjutan terkait fungsi strategis TIMPORA dalam mendukung pengawasan orang asing di daerah. Ia menyoroti pentingnya koordinasi intelijen dan pertukaran informasi antarinstansi sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun kegiatan ilegal oleh WNA di wilayah Supiori dan sekitarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori, Kepolisian Resor Supiori, Kodim 1708/Biak Numfor, POLAIRUD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Dukcapil, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kemenag, BIN Daerah Supiori, serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut untuk memperkuat mekanisme pengawasan orang asing di lapangan. Kegiatan berakhir dengan doa bersama dan foto bersama seluruh peserta, menandai komitmen bersama untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara di wilayah Kabupaten Supiori.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi dalam wadah TIMPORA semakin solid, sehingga kehadiran orang asing di wilayah Papua dapat memberikan manfaat bagi pembangunan, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan penegakan hukum.



