Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura telah melaksanakan kegiatan pemindahan dan pendetensian terhadap 8 (delapan) orang deteni warga negara Bangladesh dan 1 (satu) orang deteni warga negara India ke Rumah Detensi Imigrasi Jayapura. Kegiatan ini dimulai pukul 15.30 WIT dan berlangsung dengan lancar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat TAK Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Nomor W.30.IMI.IMI1-GR.02.03-203 Tahun 2025, Surat Perintah Pendetensian Nomor W.30.IMI.IMI1.GR.01-01-207, serta Laporan Kejadian Nomor LK/017/INTELDAKIM/JYP/WNA/II/2025. Semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi dalam proses serah terima deteni.
Proses serah terima deteni berlangsung dengan tertib, sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa kendala.
Dengan demikian, proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura berjalan sesuai rencana dan tetap mengedepankan prosedur keamanan yang berlaku.


