Proses deportasi dua Warga Negara Papua Nugini berlangsung lancar pada Kamis pagi (20/2/2025). Deportasi ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari sejumlah petugas Imigrasi Jayapura, yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Filemon Lindony Jufuway, serta didampingi oleh beberapa staf yang bertugas.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan keberangkatan tim yang membawa deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Jayapura (Rudenim) menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada pukul 09:00 WIT. Tim yang terdiri dari Filemon Lindony Jufuway, Alfian Yohanes Masela (JFU Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan), Jacob Bebeto Aibini (Penjaga Tahanan), dan Maikel Guntur Sumbari (PPNPN), menjalankan tugas mereka dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan.
Setibanya di PLBN Skouw pada pukul 10:10 WIT, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen para deteni yang diawasi ketat. Setelah memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, deteni kemudian diantar langsung ke batas wilayah Indonesia-Papua Nugini, di mana mereka diserahkan kepada otoritas terkait untuk diproses lebih lanjut.
Proses deportasi yang berjalan tanpa kendala ini menunjukkan komitmen kuat Imigrasi Jayapura dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Setelah seluruh prosedur selesai, tim kembali ke Rumah Detensi Imigrasi Jayapura dengan membawa hasil yang sesuai dengan harapan.
Kegiatan ini menunjukkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak dalam menjaga kedaulatan negara, serta memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini.


