
Jayapura, Senin (11/11/2024)
Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan pemindahan satu orang deteni Warga Negara Amerika Serikat ke fasilitas detensi tersebut. Pemindahan dilakukan pada pukul 14.00 WIT dan disertai dengan dokumen-dokumen resmi yang diperlukan. Dokumen yang diserahkan antara lain Surat Tindakim Nomor: W.30.IMI.IMI2-GR.03.11-663 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, terdapat juga Surat Perintah Pendetensian Nomor W.30.IMI.IMI5.GR.03.11-1772 yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pendetensian tersebut, serta Laporan Kejadian Nomor KN126/INTLD/2024.10.130 yang mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam proses tersebut.
Kegiatan serah terima deteni berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Seluruh prosedur administratif dan operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa pemindahan deteni berlangsung dengan tertib dan aman. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura.
Dengan demikian, proses pendetensian berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, menjaga keamanan dan keteraturan dalam sistem imigrasi Indonesia.

