
Jayapura, Rabu (13/11/2024)
Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jayapura melaksanakan pemindahan seorang deteni warga negara Pantai Gading. Pemindahan ini dilakukan pukul 14.30 WIT dengan tujuan untuk melanjutkan proses pemeriksaan imigrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemindahan ini berdasarkan Surat Tindakim Nomor W.30.IMI.IMI1-GR.03.01-1372 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, turut diterbitkan Surat Perintah Pemindahan Deteni dan Surat Perintah Pendetensian untuk memastikan kelancaran proses administratif.
Proses serah terima deteni antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura berlangsung dengan lancar tanpa kendala. Seluruh dokumen terkait pemindahan telah dilengkapi dan diserahkan dengan tepat sesuai prosedur yang ditetapkan, yakni Surat Perintah Pemindahan Deteni Nomor W.30.IMI.IMI1-GR.03.03-1373 dan Surat Perintah Pendetensian Nomor W.30.IMI.IMI5.GR.03.11-1803.
Dengan demikian, deteni yang bersangkutan kini resmi berada di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

