Jakarta 30 Oktober 2025
Rumah Detensi Imigrasi Jayapura kembali melaksanakan salah satu tugas keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing asal Nigeria. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku sejak pemberangkatan dari Jayapura hingga penyerahan kepada perwakilan Kedutaan Besar negara asal di Jakarta.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh dua petugas Rudenim Jayapura, yakni Kasi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Arief El Mubarak, dan Penjaga Tahanan, Mohammad Ikhlasul Mu’min. Kedua petugas tersebut bertugas melakukan pengawalan penuh terhadap deteni selama perjalanan dari Jayapura menuju Jakarta hingga proses akhir pendeportasian.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 06.47 WIT, dengan keberangkatan dari Rumah Detensi Imigrasi Jayapura menuju Bandara Internasional Sentani. Setibanya di bandara, rombongan melanjutkan perjalanan menggunakan maskapai Batik Air ID 6181 dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada pukul 12.15 WIB.
Sesampainya di Jakarta, tim Rudenim Jayapura segera melaksanakan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar negara asal untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi pendeportasian telah lengkap dan sesuai ketentuan. Proses tersebut berlangsung lancar dan mendapat dukungan penuh dari pihak perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
Setelah semua kelengkapan administrasi selesai diverifikasi, tim bersama deteni bergerak menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melanjutkan penerbangan ke negara asal melalui rute Jakarta–Istanbul–Lagos menggunakan maskapai Turkish Airlines.
Pendeportasian ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia dari pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Dalam keterangannya, pihak Rudenim Jayapura menyampaikan bahwa setiap proses pendeportasian dilaksanakan secara profesional, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan koordinasi lintas instansi.
“Seluruh proses pendeportasian kami laksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian dengan profesional dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan Rudenim Jayapura.
Dengan terlaksananya pendeportasian ini, Rudenim Jayapura menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum keimigrasian, sekaligus mendukung komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bermartabat bagi seluruh warga negara, baik di dalam maupun luar negeri.



