Jayapura 5 November 2025
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura kembali melaksanakan salah satu tugas penting dalam bidang keimigrasian, yakni menerima pemindahan tiga orang deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Ketiga deteni tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal China, Mesir, dan Nigeria. Proses pendetensian berlangsung pada pukul 08.30 WIT dan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Deteni Nomor WIM.10.IMI.8-GR.03.11-1984 Tahun 2025, Surat Pemindahan Pendetensian dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Nomor WIM.10.IMI.8-GR.03.11-1880 Tahun 2025, serta Laporan Keimigrasian Nomor W10.IMI.IMI.2.GR.03.01-1186. Seluruh dokumen pendukung diserahkan secara resmi kepada pihak Rudenim Jayapura sebagai bentuk administrasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan serah terima deteni dilaksanakan di halaman utama Rumah Detensi Imigrasi Jayapura dengan disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pengawasan keimigrasian. Petugas memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penerimaan dokumen, pemeriksaan identitas, hingga penempatan awal deteni telah dilakukan secara prosedural dan humanis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari koordinasi antar-Rudenim di Indonesia dalam rangka pengelolaan deteni yang efektif dan sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah detensi. “Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tugas dengan profesional, mengedepankan aspek keamanan dan kemanusiaan dalam menangani para deteni,” ungkapnya.
Selain memastikan aspek keamanan, petugas Rudenim Jayapura juga melakukan pemeriksaan kesehatan awal terhadap ketiga deteni sebelum ditempatkan di ruang detensi. Hal ini menjadi bagian dari prosedur standar untuk menjamin kondisi deteni tetap sehat selama menjalani masa pendetensian di Jayapura.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan. Pemindahan ini juga menjadi bukti nyata sinergi dan koordinasi yang baik antarunit pelaksana teknis keimigrasian dalam menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan selesainya kegiatan ini, Rudenim Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, serta memastikan bahwa seluruh deteni diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan prinsip “Humanity, Order, and Professionalism” yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas.



