Jakarta, 20–22 Agustus 2025 —
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Tahun Anggaran 2025 di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Susetyo Mardhy, serta menghadirkan pemaparan materi dari pihak vendor dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Dalam sesi materi dari vendor, peserta rapat mendapatkan penjelasan terkait pengembangan Sistem Aplikasi Cekal Online. Selama ini, pengajuan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) masih dilakukan secara manual oleh instansi pengusul, yang sering menimbulkan keterlambatan dalam pembaruan data. Untuk menjawab tantangan tersebut, aplikasi Cekal Online kini terintegrasi dengan layanan keimigrasian lain seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan. Proses penggunaannya terdiri dari tiga tahap utama, yaitu entri data, verifikasi, dan persetujuan oleh pejabat berwenang.
Data terakhir per 20 Agustus 2025 menunjukkan ribuan entri subjek cegah dan tangkal yang aktif, dengan beberapa instansi tercatat sebagai pengusul terbanyak, serta sejumlah negara dengan tingkat subjek pencegahan tertinggi. Ke depan, sistem ini akan diperkuat melalui penerapan mesin pencari baru dengan metode SSA-NAME3, pemisahan CEKAL SOI, perancangan ulang CMS Cekal, serta integrasi skor pencocokan nama dengan data jenis kelamin dan tanggal lahir. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi, transparansi, dan kecepatan dalam pelaksanaan pencegahan maupun penangkalan.
Selain itu, materi dari DJKN Kemenkeu menyoroti dasar hukum dan dampak kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara, PMK Nomor 240/PMK.06/2016, serta UU Nomor 49 Prp Tahun 1960, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Aturan ini menetapkan bahwa masa pencegahan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk enam bulan berikutnya, dengan keputusan baru jika diperlukan setelah perpanjangan.
Implementasi aturan ini memberikan hasil nyata. Dalam periode 2022 hingga 17 Agustus 2025, tercatat 299 keputusan pencegahan telah diterbitkan. Dampaknya, 10 subjek berhasil melunasi utang dengan total nilai Rp87,7 miliar, 2 subjek membayar lebih dari 50%, dan 25 subjek lainnya melakukan cicilan. Secara keseluruhan, kebijakan ini mempengaruhi piutang negara senilai lebih dari Rp383 miliar.
Melalui Rakor ini, ditegaskan bahwa kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri bukan sekadar langkah administratif, melainkan juga strategi penting untuk mendorong penyelesaian piutang negara, memperkuat pengawasan keimigrasian, dan melindungi kepentingan nasional.



